PEDOMAN TEKNIS

sampul domnis

KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga terbentuk buku Pedoman Teknis ( Domnis ) Penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester Gasal Madrasah Aliyah Negeri Baureno tahun pelajaran 2014 / 2015 ini. Buku Domnis disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester Gasal, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yeng berlaku.

Pedoman Teknis ini merupakan pendamping untuk penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester Gasal tahun pelajaran 2014 / 2015 dengan harapan penyelenggaraan kegiatan menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.

Kami telah mengusahakan agar Domnis ini dapat mengakomodasi semua permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester Gasal. Namun apabila masih ada permasalahan ulangan yang belum terakomodasi, kami mengharapkan saran dan masukan untuk menyempurnakannya. Besar harapan kami buku Domis ini menjadi pedoman demi keberhasilan pelaksanaan Ulangan Tengah Semester Gasal Madrasah Aliyah Negeri Baureno tahun pelajaran 2014 / 2015.

Baureno,     September 2014

Penyusun

Wakamad Kurikulum


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                       ………………………………………………………        i

DAFTAR ISI                                 ……………………………………………………….        ii

BAB I                 : PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang ………………………………………………….. 1
  2. Dasar Hukum ……………………………………………………. 1
  3. Nama Kegiatan ………………………………………………….. 2
  4. Tujuan …………………………………………………………… 2
  5. Manfaat …………………………………………………………. 2
  6. Sasaran ………………………………………………………….. 3
  7. Tempat ………………………………………………………….. 3

BAB II    : PELAKSANAAN

  1. Persiapan ……………………………………………………….. 4
  2. Pelaksanaan …………………………………………………….. 4
  3. Pelaporan ………………………………………………………. 4
  4. Peserta ………………………………………………………….. 4
  5. Pengawas ruang …………………………………………………. 4
  6. Materi ……………………………………………………………. 4
  7. Waktu Pelaksanaan ……………………………………………… 4
  8. Mata Pelajaran ………………………………………………….. 5
  9. Pemeriksaan LJU ………………………………………………… 6
  10. Ketuntasan ………………………………………………………. 6
  11. Penyusunan bahan ulangan …………………………………….. 6
  12. Ruang UTS Gasal ………………………………………………… 6
  13. Pelanggaran dan Sanksi …………………………………………. 7
  14. Tata tertib pengawas ruang UTS ……………………………….. 8
  15. Tata tertib peserta UTS Gasal ………………………………….. 9

BAB III   : PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:

  1. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
  2. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
  3. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kurikulum dan ketercapaian kompetensi siswa terhadap hasil dari proses pembelajaran maka perlu adanya proses penilaian. Dengan adanya penilaian, maka akan didapatkan gambaran seberapa besar kompetensi yang telah dicapai anak didik selama kurun waktu tertentu. Oleh karena itu maka perlu dilaksanankannya Ulangan Tengah Semester Gasal untuk mengetahui ketercapaian siswa terhadap kompetensi pada materi – materi pelajaran selama satu semester khususnya pada Ulangan Tengah Semester Gasal.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 dan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  14. SK Dirjen Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  15. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013,
  16. Kurikulum MAN Baureno Tahun Pelajaran 2014/2015.

C. Nama Kegiatan

Nama Kegiatan ini adalah “Ulangan Tengah Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015

 D. Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini, adalah :

  1. Menilai ketercapaian kompetensi siswa pada semua mata pelajaran selama setengah semester
  2. Memetakan mutu / kualitas program dan/atau satuan pendidikan dalam kurun waktu setengah semester
  3. Bahan evaluasi, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di masa yang akan datang dan semester yang akan datang
  4. Bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama setengah semester

E. Manfaat

  1. Bagi Madrasah/Sekolah
    1. Dapat digunakan untuk menilai kompetensi siswa selama setengah semester.
    2. Bahan evaluasi dan pembinaan anak didik di kelas selama setengah semester selanjutnya
  2. Bagi Siswa

Dapat mengetahui kemampuan dalam menyerap materi pelajaran selama setengah semester

F. Sasaran

Sasaran dalam kegiatan Ulangan Tengah Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015 ini adalah seluruh kelas X, XI dan XII.

G. Tempat

Kegiatan Ulangan Tengah Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015 ini dilaksanakan di gedung MAN Baureno, dengan alamat Jalan Kanor Nomor 626 km. 01 Pasinan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini di tempatkan di dalam ruangan kelas sejumlah 9 (sembilan) Ruang . Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kelas X sejumlah 3 ruang
  2. Kelas XI sejumlah 3 ruang
  3. Kelas XII sejumlah 3 ruang


 BAB II

PELAKSANAAN

 

A. PERSIAPAN

  1. Kepala madrasah dan Waka Kurikulum mengadakan sosialisasi waktu pelaksanaan UTS Gasal 2014/2015,
  2. Kepala madrasah dibantu Waka Kurikulum menyusun SK Kepanitiaan,
  3. Kepala madrasah dibantu Waka Kurikulum memberi surat tugas penyusunan naskah soal kepada guru mata pelajaran sesuai dengan bidang tugasnya,
  4. Panitia pelaksana mengumpulkan soal-soal dari penyusun soal,
  5. Panitia pelaksana mendata jumlah siswa dari setiap kelas yang ada,
  6. Panitia pelaksana menyusun jadwal pelaksanaan UTS Gasal 2014/2015 dan menetapkan pengawas ruang,
  7. Panitia pelaksana menyiapkan ruang ujian, tempat duduk siswa beserta denahnya,
  8. Panitia pelaksana menggandakan naskah soal sesuai jumlah siswa,

B. PELAKSANAAN

  1. Panitia pelaksana mendistribusikan naskah soal pada masing-masing ruang,
  2. Panitia pelaksana harus menjaga kerahasiaan soal dan kunci jawaban,
  3. Panitia pelaksana harus menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan ruang selama UTS berlangsung,
  4. Menerima LJU dari masing-masing ruang,
  5. Mendistribusikan LJU kepada masing-masing korektor,
  6. Mengumpulkan nilai dari masing-masing korektor untuk diserahkan kepada Waka Kurikulum dan wali kelas,

C. PELAPORAN

  1. Panitia pelaksana membuat laporan penyelenggaraan secara tertulis kegiatan rangkap 2, disampaikan kepada Waka Kurikulum paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan UTS,
  2. Laporan dijilid rangkap 2 eksemplar.

D. PESERTA

Peserta UTS adalah semua siswa MAN Baureno antara lain:

  1. X Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,
  2. X Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial,
  3. X Peminatan Keagamaan
  4. IPA
  5. IPS
  6. IK
  7. IPA
  8. IPS
  9. IK

E. PENGAWAS RUANG

Pengawas ruang adalah semua guru mata pelajaran MAN Baureno sebagai terlampir pada lampiran SK Keputusan Kepala MAN Baureno Nomor: Ma.15.43/PP.00.6/SK/185/2014.

F. MATERI

Materi yang diujikan adalah separo dari SK dan KD (bagi kelas XI dan XII) atau KI dan KD (bagi kelas X) selama satu semester gasal tahun pelajaran 2014/2015,

G. WAKTU PELAKSANAAN

Pelaksanaan UTS Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai hari Senin, 6 Oktober 2014 sampai dengan Sabtu, 11 Oktober 2014.

H. MATA PELAJARAN

Mata Pelajaran yang diujikan sesuai dengan kelas sebagai berikut.

Mata Pelajaran

Kelas

X

XI

XII

MIA IIS IIK IPA IPS IK IPA IPS IK
Kelompok A (Wajib)
  1. Pendidikan Agama Islam
  1. Al Qur’an Hadis
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Akidah dan Akhlak
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Fikih
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Sejarah Kebudayaan Islam
Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Pedidikan Pancasila dan Kewarga negaraan
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Bahasa Indonesia
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Bahasa Arab
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Matematika
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Sejarah Indonesia
Ö Ö Ö
  1. Bahasa Inggris
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
Kelompok B (Wajib)
  1. Seni Budaya
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
  1. Prakarya dan Kewirausahaan
Ö Ö Ö
  1. Bahasa Daerah (Jawa)
Ö Ö Ö
Kelompok C (Peminatan/Lintas minat)                  
  1. Matematika
Ö Ö Ö            
  1. Fisika
Ö     Ö     Ö    
  1. Kimia
Ö     Ö     Ö    
  1. Biologi
Ö     Ö     Ö    
  1. Sejarah
  Ö     Ö     Ö  
  1. Ekonomi
Ö Ö Ö   Ö     Ö  
  1. Geografi
  Ö     Ö     Ö  
  1. Sosiologi
  Ö     Ö     Ö  
  1. Tafsir – Ilmu Tafsir
    Ö     Ö     Ö
  1. Hadis – Ilmu Hadis
    Ö     Ö     Ö
  1. Fiqih – Ushul Fikih
    Ö     Ö     Ö
  1. Ilmu Kalam
    Ö     Ö     Ö
  1. Akhlak
    Ö     Ö     Ö
  1. Bahasa Arab
    Ö     Ö     Ö
  1. Bahasa Jepang
Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö Ö
Mata Pelajaran Umum Ö Ö
TIK Ö Ö Ö Ö Ö Ö
Bimbingan Baca Kitab Ö Ö Ö Ö Ö Ö
Nahwu Ö Ö
Sorof Ö Ö

I. PEMERIKSAAN LJU

Pemeriksaan hasil ulangan dilakukan oleh guru mata pelajaran masing-masing dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam format penskoran penilaian.

J. KETUNTASAN

Siswa dikatakan tuntas belajar bila, nilai siswa ≥ KKM. Daftar rincian nilai KKM sebagaimana terlampir dalam dokumen Kurikulum Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015.

K. PENYUSUNAN BAHAN ULANGAN

  1. Penyiapan perangkat naskah soal dilakukan oleh tim penyusun dari guru mata pelajaran ssesuai dengan mata pelajaran yang diampu, berdasarkan KI atau SK dan KD mata pelajaran dengan memperhatikan kaidah penulisan soal.
  2. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan,
  4. Mempunyai kemampuan menyusun bahan ulangan,
  5. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggungjawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
  6. Penyusunan kisi-kisi soal berdasarkan KI/SK dan KD dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  7. Mengidentifikasi SKL dan Standar Isi (SI) mata pelajaran yang diujikan.
  8. Menyusun kisi-kisi soal berdasarkan KI/SK dan KD Tahun Pelajaran 2014/2015.
  9. Penyiapan bahan US/M mencakup :
  10. Mengidentifikasi dan membuat butir-butir soal dari bank soal ulangan sesuai dengan kisi-kisi UTS Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015.
  11. Merakit naskah soal UTS Gasal dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal.
  12. Memeriksa naskah soal UTS Gasal, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas.
  13. Menata perwajahan (layout) naskah soal UTS Gasal.
  14. Memberi kode pada master naskah soal UTS Gasal.
  15. Jumlah soal terdiri dari 10 soal uraian untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Ekonomi, dan BMK, dan 15 soal uraian untuk mata pelajaran selain di atas,
  16. Perangkat naskah soal UTS Gasal terdiri atas :
  17. Kisi-kisi soal
  18. Naskah soal
  19. Kunci jawaban
  20. Lembar jawaban
  21. Pedoman penilaian/penskoran.

L. RUANG UTS GASAL

  1. Ruang UTS Gasal yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN.
  2. Setiap ruang ditempati paling banyak 30 (tiga puluh) peserta, dan 1 (satu) orang pengawas UN.
  3. Setiap meja diberi nomor peserta.
  4. Melengkapi sarana tiap kelas antara lain :

Ditempel di dalam

  1. Ketentuan seragam
  2. Jadwal
  3. Tata tertib peserta
  4. Ketentuan bel

Ditempel di luar / kaca

  1. Daftar peserta
  2. Denah tempat duduk
  3. Nomor ruang
  4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi dikeluarkan dari ruangan /ditutup
  5. Tempat duduk peserta diatur sebagai berikut:
  • Satu bangku untuk dua orang peserta yang berbeda kelasnya.
  • Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun minimal 1 (satu) meter.
  • Penempatan peserta sesuai dengan nomor peserta.
  • Untuk pengaturan jumlah siswa kurang dari 30 orang dalam satu ruang

M. PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Semua pelanggaran tata tertib harus didokumentasikan dalam berita acara pelaksanaan UTS Gasal pada hari H kejadian secara rinci.
  2. Jenis pelanggaran oleh peserta Ulangan:
  3. Pelanggaran ringan meliputi:

1) Meminjam alat tulis dari peserta Ulangan

2) Tidak membawa kartu Ulangan

  1. Pelanggaran sedang meliputi:

1) membuat kegaduhan di dalam ruang Ulangan

2) membawa HP di meja kerja peserta Ulangan

  1. Pelanggaran berat meliputi:

1) Membawa contekan ke ruang Ulangan

2) Kerjasama dengan peserta Ulangan

3) Menyontek atau menggunakan kunci jawaban

  1. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ulangan:
  2. Pelanggaran ringan meliputi:

1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian

2) lalai membantu peserta Ulangan mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas

  1. Pelanggaran sedang meliputi memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
  2. Pelanggaran berat meliputi:

1) memberi contekan

2) membantu peserta Ulangan dalam menjawab soal

3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta Ulangan

4) mengganti dan mengisi LJU

  1. Peserta Ulangan yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun Panitia sebagai berikut:
    1. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta Ulangan dengan sanksi diberi peringatan tertulis
    2. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta Ulangan dengan sanksi pembatalan Ulangan pada mata pelajaran bersangkutan
    3. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta Ulangan dengan sanksi dikeluarkan dari ruang Ulangan dan dinyatakan tidak lulus
  2. Pengawas ruang Ulangan yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Kepala Madrasah. Apabila pengawas ruang Ulangan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
  3. pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang Ulangan
  4. pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

 

N. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG ULANGAN TENGAH SEMESTER GASAL

Persiapan UTS

  1. Lima belas (15) menit sebelum ulangan dimulai pengawas ruang UTS telah hadir di lokasi madrasah.
  2. Pengawas ruang UTS menerima bahan UTS yang berupa naskah soal UTS, LJU, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UTS.

Pelaksanaan UTS

  1. Pengawas ruang UTS masuk ke dalam ruang UTS 5 (lima) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
  2. memeriksa kesiapan ruang ulangan;
  3. meminta peserta UTS untuk memasuki ruang UTS dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  4. memeriksa dan memastikan setiap peserta UTS tidak membawa tas,buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UTS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
  5. meminta peserta membaca tata tertib UTS;
  6. meminta peserta ulangan menandatangani daftar hadir;
  7. memastikan peserta UTS telah mengisi identitas dengan benar;
  8. pengawas ruang UTS membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ulangan, disaksikan oleh peserta ulangan;
  9. membagikan naskah soal UTS kepada peserta UTS;
  10. membagikan naskah soal UTS dengan cara meletakkan di atas meja peserta UTS dalam posisi tertutup (terbalik).;
  11. mempersilakan peserta UTS untuk mengecek kelengkapan soal;
  12. mempersilakan peserta UTS untuk mulai mengerjakan soal;
  13. Selama UTS berlangsung, pengawas ruang UTS wajib:
  14. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ulangan;
  15. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  16. Pengawas ruang UTS dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UTS yang diujikan.
  17. Lima menit sebelum waktu UTS selesai, pengawas ruang UTS memberi peringatan kepada peserta UTS bahwa waktu tinggal lima menit.
  18. Setelah waktu UTS selesai, pengawas ruang UTS:
  19. mempersilakan peserta UTS untuk berhenti mengerjakan soal;
  20. mempersilakan peserta UTS meletakkan naskah soal dan LJU di atas meja dengan rapi;
  21. mengumpulkan LJU dan naskah soal UTS;
  22. menghitung jumlah LJU sama dengan jumlah peserta UTS;
  23. mempersilakan peserta UTS meninggalkan ruang ulangan;
  24. menyusun secara urut LJUTS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUTS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup;
  25. Pengawas Ruang UTS menyerahkan amplop LJUTS, serta naskah soal UTS kepada panitia penyelenggara;

O. TATA TERTIB PESERTA ULANGAN TENGAH SEMESTER GASAL

TAHAP PERSIAPAN

  1. Peserta ulangan diharapkan mempelajari mata pelajaran yang akan diujikan terlebih dahulu
  2. Peserta ulangan harus membawa kartu tanda peserta ujian sampai ulangan selesai
  3. Peserta ulangan harus memakai seragam yang telah ditetapkan
  4. Peserta ulangan diharapkan berdoa sebelum mengerjakan

TAHAP PELAKSANAAN

  1. Peserta harus memasuki ruangan 10 menit sebelum tanda bel masuk dibunyikan
  2. Peserta harus membawa kartu peserta ke dalam ruangan dan meletakkan di meja selama ulangan berlangsung
  3. Peserta harus membawa alat tulis sendiri dan tidak diperkenankan pinjam – meminjam selama ulangan
  4. Setelah mendapatkan soal, diharapkan peserta mengecek kelengkapan soal sebelum menjawab
  5. Peserta harus mengisi daftar hadir
  6. Peserta harus mengisi identitas peserta di lembar jawaban secara lengkap dan benar
  7. Peserta dilarang :
  8. Membawa buku, LKS atau catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian
  9. Membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (handphone) selama ujian berlangsung
  10. Membawa tas ke dalam ruang ujian
  11. Tas, buku, LKS dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di luar ruang ujian/kelas
  12. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ulangan setelah mendapat ijin dari Kepala Madrasah atau Ketua Panitia UTS dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu
  13. Peserta yang memerlukan penjelasan pada saat ulangan berlangsung, dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu
  14. Selama ulangan berlangsung, peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan ijin dari pengawas ruang.

 

 BAB III

P E N U T U P

Domnis Ulangan Tengah Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015 ini diharapkan dapat membantu Panitia Penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan, melaksanakan sampai dengan melaporkan penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester sesuai dengan yang diharapkan.

Domnis ini disusun untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Baureno,     September 2014

Mengetahui,

Kepala MAN Baureno                                                                                       Waka Kurikulum

Dra. FARIKHAH                                                                                               KISWANTO, S.Pd

NIP. 19620824 199003 2 003                                                                           NIP. 19821201 200501 1 003