KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM)

Bahwa untuk mempersiapkan siswa-siswi Madrasah (MI, MTs dan MA) dalam menghadapi Ujian dan meningkatkan daya saing dalam Kompetisi Sains baik di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat propinsi ataupun tingkat nasional, serta untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, maka dipandang perlu untuk lebih banyak memberikan latihan/training.

Mata Pelajaran yang dilombakan pada Kompetisi Sains Madrasah ini meliputi:

  1. Tingkat MA : Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan   Pendidikan Agama Islam.
  1. Tingkat MTs : Matematika, Fisika, Biologi, IPS, Bahasa Inggris dan Pendidikan Agama Islam
  1. Tingkat MI  : Matematika, Sains, dan Pendidikan Agama Islam

Materi soal yang dilombakan :

  1. Untuk jenjang MA : Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Pendidikan Agama Islam (yang mencakup mata pelajaran Fiqih, Al Qur’an Hadits, Aqidah Akhlaq dan SKI ) materi sesuai dengan Standar Isi, dan Materi Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Propinsi.
  2. Untuk jenjang MTs : Matematika, Biologi, Fisika, IPS, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab (materi sesuai dengan Standar Isi) dan Materi Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Propinsi.
  3. Untuk jenjang MI : Matematika, Sains dan Pendidikan Agama Islam (materi sesuai dengan Standar Isi), dan Materi Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Propinsi.

SISTEM LOMBA

Lomba dilaksanakan dalam bentuk tes tulis dengan bentuk soal pilihan ganda. Setiap peserta mengerjakan soal sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih dengan jumlah soal 40 atau 50 butir soal dengan alokasi waktu 120 menit. Pada tahap ini dipilih 6 (enam) peserta dengan nilai terbaik sebagai Juara I, II, III dan Juara Harapan I, II dan III.

Apabila pada tahap ini terdapat nilai yang sama pada Peringkat I, II, III atau Juara Harapan I dan II maka akan dilihat jumlah benar yang terbanyak dan atau jumlah salah yang paling sedikit.

SISTEM PENILAIAN

Untuk jenjang MA :

Jawaban benar       : Skor 4,

Kosong                  : Skor 0 dan

Jawaban Salah       : Skor -1

Untuk jenjang MTs dan MI :

Jawaban benar       : Skor 3,

Kosong                  : Skor 0 dan

Jawaban Salah       : Skor -1

FASILITAS

  1. Seluruh peserta mendapatkan piagam, dan naskah soal sesuai mata pelajaran yang diikuti,
  2. Juara I, II dan III untuk masing -masing mata pelajaran akan mendapatkan piagam penghargaan, tropi dan uang pembinaan,
  3. Juara Harapan I, II dan III untuk masing -masing mata pelajaran akan mendapatkan piagam penghargaan.

Hal – hal yang bisa di download:

EDARAN KOMPETISI SAINS MADRASAH

FORMULIR PENDAFTARAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:

  1. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
  2. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
  3. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kurikulum dan ketercapaian kompetensi siswa terhadap hasil dari proses pembelajaran maka perlu adanya proses penilaian. Dengan adanya penilaian, maka akan didapatkan gambaran seberapa besar kompetensi yang telah dicapai anak didik selama kurun waktu tertentu. Oleh karena itu maka perlu dilaksanankannya Ulangan Akhir Semester (UAS) untuk mengetahui ketercapaian siswa terhadap kompetensi pada materi – materi pelajaran selama satu semester khususnya pada Ulangan Akhir Semester (UAS) .

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 22 Tahun 2006 dan No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 23 Tahun 2006 dan No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan nasional RI No. 20 Tahun 2007 dan No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
  18. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  19. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  20. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  21. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
  22. Pedoman Teknis (Domnis) Implementasi Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  23. Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  24. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013;
  25. Surat Edaran Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor: Kw.15.2/1/PP.00/3827/2015 Tentang Edaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2015/2016 Tanggal 14 Juli 2015;

Perangkat Ulangan Akhir Semester (UAS)

  1. Pedoman Teknis (DOMNIS) UAS 2015-2016
  2. SK Kepanitiaan
  3. Lamp. SK
  4. Surat Tugas Mapel Mulok
  5. Jadwal UAS 2015-2016

Workshop & Pendampingan dalam rangka Implementasi K-13

DSC00865.JPG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Guru sebagai komponen penting dalam proses pembelajaran dituntut lebih meningkatkan kompetensinya sebagaimana yang disebutkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi guru yang menyebutkan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kurikulum dalam satuan pendidikan dituntut untuk mampu menjawab tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal antara lain terkait dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Oleh karena itu pola pembelajaran yang masih berpusat pada guru harus dirubah menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik, pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya), harus mampu mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik, sehingga mampu menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas, tangguh, unggul dan tetap istiqomah terhadap nilai – nilai budaya Indonesia dan akhlakul karimah.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu guru – guru madrasah perlu mengetahui, memahami dan mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 ini ke dalam kegiatan pembelajaran dan dengan dasar inilah perlunya diadakan pendidikan dan pelatihan guru melalui Workshop dan Pendampingan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 MAN Baureno Bojonegoro.

DSC00871.JPG

Pendampingan Real Teaching di Kelas Bahasa Arab,MI PA (Fisika), Bahasa Indonesia, PAI (Fikih) dan Matematika

Materi yang bisa di download

TEKNIK MEMBUAT INDIKATOR

ANALISIS KI – KD BIOLOGI

ANALISIS KI – KD KIMIA GENAP_ANA

SAINTIFIK dan Model

FORMAT RPP

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN 2013

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI PENGETAHUAN 2013

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP 2013

Hasil penyusunan RPP Peserta

RPP MATEMATIKA 4

RPP Matematika 5

RPP Seni Budaya 1

RPP Seni Budaya 2

RPP Seni Budaya 3

RPP Seni Budaya 4 dan 5

RPP Seni Budaya 6

RPP AQIDAH AKHLAK 1

RPP B. Arab 1

RPP B. Arab 2

RPP B. Arab 4

RPP B. Inggris X

RPP Biologi X

RPP Ekonomi X

RPP FIQIH KLS X

RPP GEOGRAFI Ganjil

RPP Kimia

RPP Matematika 1

RPP MATEMATIKA 2

RPP SKI KLS X

RPP AQIDAH AKHLAK 2

RPP B. Arab 3

RPP Matematika 3

RPP Fisika Elastisitas