Workshop & Pendampingan dalam rangka Implementasi K-13

DSC00865.JPG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Guru sebagai komponen penting dalam proses pembelajaran dituntut lebih meningkatkan kompetensinya sebagaimana yang disebutkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi guru yang menyebutkan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kurikulum dalam satuan pendidikan dituntut untuk mampu menjawab tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal antara lain terkait dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Oleh karena itu pola pembelajaran yang masih berpusat pada guru harus dirubah menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik, pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya), harus mampu mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik, sehingga mampu menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas, tangguh, unggul dan tetap istiqomah terhadap nilai – nilai budaya Indonesia dan akhlakul karimah.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu guru – guru madrasah perlu mengetahui, memahami dan mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 ini ke dalam kegiatan pembelajaran dan dengan dasar inilah perlunya diadakan pendidikan dan pelatihan guru melalui Workshop dan Pendampingan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 MAN Baureno Bojonegoro.

DSC00871.JPG

Pendampingan Real Teaching di Kelas Bahasa Arab,MI PA (Fisika), Bahasa Indonesia, PAI (Fikih) dan Matematika

Materi yang bisa di download

TEKNIK MEMBUAT INDIKATOR

ANALISIS KI – KD BIOLOGI

ANALISIS KI – KD KIMIA GENAP_ANA

SAINTIFIK dan Model

FORMAT RPP

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN 2013

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI PENGETAHUAN 2013

PANDUAN PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP 2013

Hasil penyusunan RPP Peserta

RPP MATEMATIKA 4

RPP Matematika 5

RPP Seni Budaya 1

RPP Seni Budaya 2

RPP Seni Budaya 3

RPP Seni Budaya 4 dan 5

RPP Seni Budaya 6

RPP AQIDAH AKHLAK 1

RPP B. Arab 1

RPP B. Arab 2

RPP B. Arab 4

RPP B. Inggris X

RPP Biologi X

RPP Ekonomi X

RPP FIQIH KLS X

RPP GEOGRAFI Ganjil

RPP Kimia

RPP Matematika 1

RPP MATEMATIKA 2

RPP SKI KLS X

RPP AQIDAH AKHLAK 2

RPP B. Arab 3

RPP Matematika 3

RPP Fisika Elastisitas

 

 

Tinggalkan komentar