Rapat kenaikan kelas merupakan agenda tahun yang selalu dilaksanakan oleh setiap sekolah dan madrasah tanpa terkecuali MAN Baureno Bojonegoro. Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama ini selalu melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi siswa kelas X dan kelas XI yang akan naik menjadi kelas XI kelas XII.
Mengukitip Dokumen Kurikulum MAN Baureno Tahun Pelajaran 2014/2015 disebutkan bahwa:
_________________________________________________________________________________
a) Ketentuan Umum
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
- Siswa dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat kenaikan kelas Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Baureno
- Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
- Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya
- Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan orang tua/wali siswa, setiap akhir semester.
b) Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
- Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
- Persentase kehadiran selama satu semester minimal 80% / Absen ALPA maksimal 20 hari
- Jumlah poin pelanggaran dari tiga komponen (kelakuan, kedisiplinan, dan kerajinan) tidak lebih dari 100 dalam satu semester.
- Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di MAN Baureno Bojonegoro untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan :
- Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (ciri khas program studi) yang menjadi penentu dalam penjurusan
- Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Sebagai contoh:
Program IPA tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan atau Biologi
Program IPS tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan atau Sosiologi
Program IK tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fikih, Al Quran Hadis, dan atau Akidah Akhlak
__________________________________________________________________________________
Berdasarkan rapat tersebut dan laporan wali kelas X-1, X-2, X-3, XI-IPA, XI-IPS dan XI-IK dihasilkan :
- Kelas X-1 berjumlah 24 siswa dinyatakan naik 100%,
- Kelas X-2 berjumlah 26 siswa dinyatakan Naik namun ada 6 siswa yang perlu perhatian lebih,
- kelas X-3 berjumlah 22 siswa siswa dinyatakan naik 100%,
- Kelas XI-IPA berjumlah 24 siswa dinyatakan naik 100%,
- Kelas XI-IPS berjumlah 26 siswa dinyatakan naik 100%,
- Kelas XI-IK berjumlah 19 siswa dinyatakan naik 100%,