RAPAT KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Rapat kenaikan kelas merupakan agenda tahun yang selalu dilaksanakan oleh setiap sekolah dan madrasah tanpa terkecuali MAN Baureno Bojonegoro. Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama ini selalu melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi siswa kelas X dan kelas XI yang akan naik menjadi kelas XI kelas XII.

DSC07684

DSC07679

Mengukitip Dokumen Kurikulum MAN Baureno Tahun Pelajaran 2014/2015 disebutkan bahwa:

_________________________________________________________________________________

a) Ketentuan Umum

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
  3. Siswa dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat kenaikan kelas Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Baureno
  4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
  5. Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya
  6. Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan orang tua/wali siswa, setiap akhir semester.

 b) Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :

  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
  2. Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
  3. Persentase kehadiran selama satu semester minimal 80% / Absen ALPA maksimal 20 hari
  4. Jumlah poin pelanggaran dari tiga komponen (kelakuan, kedisiplinan, dan kerajinan) tidak lebih dari 100 dalam satu semester.
  5. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di MAN Baureno Bojonegoro untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan :
    1. Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (ciri khas program studi)  yang menjadi penentu dalam penjurusan
    2. Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
      Sebagai contoh:

Program IPA tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan atau Biologi

Program IPS tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan atau Sosiologi

Program IK tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fikih, Al Quran Hadis, dan atau Akidah Akhlak

__________________________________________________________________________________

Berdasarkan rapat tersebut dan laporan wali kelas X-1, X-2, X-3, XI-IPA, XI-IPS dan XI-IK dihasilkan :

  1. Kelas X-1 berjumlah 24 siswa dinyatakan naik 100%,
  2. Kelas X-2 berjumlah 26 siswa dinyatakan Naik namun ada 6 siswa yang perlu perhatian lebih,
  3. kelas X-3 berjumlah 22 siswa siswa dinyatakan naik 100%,
  4. Kelas XI-IPA berjumlah 24 siswa dinyatakan naik 100%,
  5. Kelas XI-IPS berjumlah 26 siswa dinyatakan naik 100%,
  6. Kelas XI-IK berjumlah 19 siswa dinyatakan naik 100%,

RAPAT KELULUSAN SISWA KELAS XII

DSC06842

DSC06844

Angin segar dirasakan tahun ini dirasakan oleh siswa/siswi kelas IX (setara SMP/MTs) dan kelas XII (setara SMA/MA) yang telah melaksanakan Ujian Nasional karena berdasarkan Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN.doc tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT disebutkan pada Bab II Pasal 2 bahwa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan antara lain:

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

(2) Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil
UN peserta didik yang bersangkutan.

ayat (1) yang sebelumnya disebutkan (1)d. lulus UN pada Permendikbud-No-144-Tahun-2014 DIREVISI.

Berdasarkan Permendikbud No. 5 tahun 2015 tersebut maka setelah menerima hasil UN, sekolah/madrasah harus melaksanakan Rapat Kelulusan Kelas XII, hal inilah yang dilakukan oleh MAN Baureno Bojonegoro beserta KKM-nya yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2015 yang kami rekam seperti pada dua gambar di atas. Hasil rapat kelulusan tersebut kami rekam dalam Berita Acara Kelulusan Siswa 2015 berikut ini.

Berita Acara_0001

Berita Acara_0002

Setelah mengadakan rapat kelulusan di tingkat KKM, MAN Baureno mengadakan Rapat Kelulusan Siswa di tingkat madrasah, dan dalam Berita Acara Kelulusan Siswa MAN Baureno 2015 tersebut menghasilkan 3 (tiga) poin, yaitu:

DSC06848

  1. Semua siswa MAN Baureno telah menyelesaikan semua program pembelajaran dengan baik, dilihat dari dokumen rapor siswa selama 3 tahun.
  2. Semua siswa MAN Baureno memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik pada seluruh mata pelajaran dan telah dinyatakan LULUS Ujian Madrasah.
  3. Berdasarkan dua hasil di atas, semua siswa MAN Baureno dinyatakan LULUS 100%.

Berikut ini berita acara kelulusan kelas XII MAN Baureno tahun 2015.

Berita Acara_0003

Berita Acara_0004

Berita Acara_0005