Penilaian Akhir Semester (PAS)
Tahun Pelajaran 2017/2018
Sekapur Sirih
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan spasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
- perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
- pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
- pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kurikulum dan ketercapaian kompetensi siswa terhadap hasil dari proses pembelajaran maka perlu adanya proses penilaian. Dengan adanya penilaian, maka akan didapatkan gambaran seberapa besar kompetensi yang telah dicapai anak didik selama kurun waktu tertentu. Oleh karena itu maka perlu dilaksanankannya Penilaian Akhir Semester untuk mengetahui ketercapaian siswa terhadap kompetensi pada materi – materi pelajaran selama satu semester khususnya pada Penilaian Akhir Semester.
Administrasi persiapan PAS antara lain:
Kisi-Kisi PAS (sebagian)
KISI KISI PAS FISIKA KLS X IPA k-13 EDITAN
KISI-KISI PAS I AQIDAH AKHLAK 2017-2018
KISI KISI SOAL AL QUR’AN HADIS KELAS X WAJIB K13
KISI KISI PAS BIOLOGI X IPS (LM)
KISI-KISI PAS BIOLOGI X-MIPA PEMINATAN
Kisi-kisi PAS Fisika XI-MIPA (Peminatan) K-13
KISI-KISI PAS GEOGRAFI XII PEMINATAN 2017
Kisi2 soal PAS kimia kelas XII IPS (LM)
KISI-KISI SOAL PAS EKONOMI K13 XI 17-18 – LM-ok
KISI-KISI PAS I AQIDAH AKHLAK 2017-2018
Kisi-kisi Soal UAS Penjasorkes 2017-2018
KISI-KISI PAS SEJARAH INDONESIA XII-IPA IPS BHS AGM K-13
KISI-KISI PAS SEJARAH INDONESIA XII-IPA IPS BHS AGM K-13
KISI BHS DAN SASTRA INDO X (LM)
KISI- KISI UAS FIQIH XI 2017-K13
KISI KISI NASKAH SOAL PAS X LINTAS MINAT
KISI-KISI PAS SOSIOLOGI Kelas XI PEMINATAN IPS