ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:

  1. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
  2. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
  3. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kurikulum dan ketercapaian kompetensi siswa terhadap hasil dari proses pembelajaran maka perlu adanya proses penilaian. Dengan adanya penilaian, maka akan didapatkan gambaran seberapa besar kompetensi yang telah dicapai anak didik selama kurun waktu tertentu. Oleh karena itu maka perlu dilaksanankannya Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) untuk mengetahui ketercapaian siswa terhadap kompetensi pada materi – materi pelajaran selama satu semester khususnya pada semester genap.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 dan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  13. SK Dirjen Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  14. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013,
  15. Kurikulum MAN Baureno Tahun Pelajaran 2014/2015.
  16. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Tahun Pelajaran 2014/2015 (Pedoman Tekhnis UKK 2014-2015)

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini, adalah :

  1. Menilai ketercapaian kompetensi siswa pada semua mata pelajaran selama satu semester
  2. Memetakan mutu / kualitas program dan/atau satuan pendidikan dalam kurun waktu satu semester
  3. Bahan evaluasi, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di masa yang akan datang dan semester yang akan datang
  4. Bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama satu semester

 

Manfaat

  1. Bagi Madrasah/Sekolah
    1. Dapat digunakan untuk menilai kompetensi siswa selama satu semester.
    2. Bahan evaluasi dan pembinaan anak didik di kelas selama satu semester selanjutnya
  2. Bagi Siswa

Dapat mengetahui kemampuan dalam menyerap materi pelajaran selama satu semester

 

Sasaran

Sasaran dalam kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Tahun Pelajaran 2014/2015 ini adalah seluruh kelas X, dan XI.

Persiapan Kegiatan UKK

Untuk melaksanakan UKK yang perlu disiapkan adalah:

1. Penyusunan SK oleh Kepala Madrasah; download SK UKK 2014-2015, download Lamp. SK UKK

2. Pedoman Teknis Penyelenggaraan UKK; download Domnis UKK 2014-2015

3. Pemberitahuan kepada Wali Murid/Siswa akan dilaksanakannya UKK; Download Pemberitahuan UKK

4. Surat Tugas Penyusunan Soal kepada Guru Mata Pelajaran (Penyusun Soal). Download Surat Tugas

5. Menyusun Jadwal UKK sesuai dengan kondisi madrasah. JADWAL UKK 2014-2015