Mengutip dari dokumen kurikulum madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah (Download Permen-4-Tahun-2018) Mengenai Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Dan ayat (2) menyebutkan bahwa kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil belajar siswa selama 3 (tiga) tahun baik pengetahuan, keterampilan dan sikap, Nilai Madrasah (UAMBN dan USBN), dan hasil Ujian Nasional Berstandar Nasional (UNBK) Tahun Pelajaran 2017/2018 siswa-siswi MAN 4 Bojonegoro yang berjumlah 97 siswa maka di putuskan semua LULUS 100% dengan nilai sebagai berikut!
Berita Acara Kelulusan 2018 dan Nilai UNBK
Berikut ini nama-nama siswa-siswi yang sudah diterima di Perguruan Tinggi Negeri sebelum wisuda:
- Winda Aulia Dwiyanti di UIN MALIKI Malang Jurusan Fisika
- Siti Fitriyah Mu’tarofah di Universitas Trunojoyo Madura Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Lukyana Aini di UPN Surabaya Jurusan Teknik Kimia
- Zahrotul Faizah di IAIN Tulung Agung
- Intan Ragil Saputri di IAIN Tulung Agung
- Meldysta Tania Kumontoy di IAIN Tulung Agung
- Winda Anggraeni di di IAIN Samarinda
- Nurul Mufidah di IAIN Tulung Agung